NEWSFEED.CO.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi layanan perbankan dengan mengambil langkah hukum atas dugaan tindak kecurangan (fraud) yang melibatkan salah satu pegawainya di unit kerja BRI BO Pringsewu, Lampung.
Hasil audit internal mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana simpanan nasabah oleh seorang Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) yang bertugas di kantor tersebut.
Atas temuan ini, Bri secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini merupakan hasil dari sistem pengawasan internal Bri yang ketat dan menyeluruh, yang sejalan dengan upaya transformasi budaya kerja dan penguatan sistem manajemen risiko di lingkungan perusahaan. Tindakan hukum ini juga menegaskan penerapan prinsip Zero Tolerance terhadap fraud yang terus dikampanyekan oleh BRI dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Bri telah memberhentikan secara tidak hormat (PHK) pegawai yang bersangkutan, sesuai kebijakan dan regulasi internal perusahaan.
Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin, menegaskan bahwa BRI mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, langkah ini adalah bentuk nyata tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat.
"Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran ditindak sesuai ketentuan, serta untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap Bri," ujarnya.
Untuk melindungi nasabah yang terdampak, Bri menjamin pengembalian dana yang disalahgunakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Dalam setiap aktivitas bisnisnya, Bri senantiasa mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kehati-hatian dalam pengelolaan perbankan (prudential banking), serta aktif dalam mencegah dan menindak setiap bentuk kecurangan maupun pelanggaran etika.
BACA JUGA: SMA Negeri 2 Pringsewu Gelar Seminar Strategi Sukses SNBP: Menyeimbangkan Minat, Bakat, dan Peluang