NEWSFEED.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyampaikan penghargaan tinggi kepada Prancis dan Inggris atas keputusan mereka untuk mengakui negara Palestina secara resmi pada bulan September 2025.
Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, usai menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Internasional mengenai Implementasi Solusi Dua Negara yang digelar di Markas Besar PBB, New York, Selasa (29/7/2025) lalu.
“Indonesia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Menteri Luar Negeri Prancis atas keberanian pemerintah mereka untuk mengambil langkah penting ini,” ujar Arrmanatha, yang akrab disapa Tata.
Ia menambahkan, Indonesia juga menyambut positif niat Inggris yang akan mengikuti langkah serupa.
“Kami juga menghargai keputusan Inggris yang menunjukkan komitmen serupa untuk mengakui Palestina sebagai negara merdeka pada bulan September,” ungkapnya.
Menurut Tata, langkah kedua negara Eropa tersebut sangat penting, terutama di tengah kondisi kemanusiaan yang kian memburuk di Jalur Gaza.
Ia menegaskan bahwa tanpa adanya perubahan sikap dari Israel termasuk penghentian agresi militer dan komitmen nyata terhadap solusi dua negara maka upaya perdamaian tidak akan berjalan.
Sebelumnya, Presiden Prancis Emmanuel Macron mengumumkan rencana negaranya untuk mengakui kemerdekaan Palestina dalam unggahan di platform X pekan lalu.
Macron menekankan perlunya segera mengakhiri konflik di Gaza, menyelamatkan warga sipil, serta menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.
“Kita butuh gencatan senjata sekarang juga, pembebasan semua sandera, serta bantuan kemanusiaan skala besar untuk rakyat Gaza,” tulis Macron.
Dukungan serupa datang dari Inggris. Perdana Menteri Keir Starmer menegaskan bahwa pengakuan terhadap negara Palestina akan diumumkan pada Sidang Majelis Umum PBB di bulan September, kecuali Israel menunjukkan kemauan nyata untuk mengakhiri krisis yang sedang berlangsung.
Starmer menambahkan bahwa pengakuan tersebut juga bergantung pada komitmen Israel terhadap proses perdamaian jangka panjang, termasuk persetujuan gencatan senjata, pemberian akses bantuan oleh PBB, serta penghentian upaya aneksasi wilayah Tepi Barat.