NEWSFEED.CO.ID - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih jadi impian banyak orang.
Selain status yang prestisius, Gaji dan tunjangan yang diterima juga sangat menarik.
Apalagi di tahun 2025, pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan Gaji dan tunjangan kinerja PNS.
Kalau kamu sedang mempersiapkan diri untuk ikut seleksi CPNS 2025, simak dulu rincian Gaji dan tunjangan yang bisa kamu dapatkan berikut ini!
Gaji Pokok PNS 2025 (Berdasarkan Golongan)
Gaji pokok PNS tahun 2025 naik 8% dari tahun sebelumnya, menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah terbaru.
Berikut estimasi Gaji pokok berdasarkan golongan:
- Golongan I (lulusan SD–SMP): Rp1.685.000 – Rp2.570.000
- Golongan II (lulusan SMA–D3): Rp2.394.000 – Rp3.820.000
- Golongan III (lulusan S1–S3): Rp2.785.000 – Rp4.797.000
- Golongan IV (jabatan struktural/pejabat tinggi): Rp3.044.000 – Rp5.901.000
Tunjangan yang Diterima PNS
Selain Gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang bisa menambah penghasilan secara signifikan, antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarnya berbeda tiap instansi, bisa mencapai Rp5 juta–Rp80 juta, tergantung jabatan dan instansi.
- Tunjangan Suami/Istri: 5% dari Gaji pokok.
- Tunjangan Anak: 2% per anak (maksimal 3 anak).
- Tunjangan Makan: Rp35.000–Rp41.000 per hari kerja.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada pejabat eselon.
Bonus Lain yang Diperoleh PNS
Tak hanya Gaji dan tunjangan, PNS juga berhak atas:
- Gaji ke-13 (dibayarkan pertengahan tahun)
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan
Dengan berbagai komponen penghasilan yang stabil dan beragam tunjangan menarik, menjadi PNS di tahun 2025 tetap sangat menjanjikan.
Kalau kamu tertarik menjadi bagian dari aparatur negara, persiapkan dirimu sebaik mungkin sejak sekarang!
(*)