NEWSFEED.CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung secara tegas melarang upaya pengiriman gabah ke luar wilayah sebagai bagian dari langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
Kebijakan ini didasarkan pada Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Pergub No. 71 Tahun 2017 mengenai Pengawasan serta Pengendalian Distribusi Gabah.
Langkah tersebut diwujudkan melalui operasi pemantauan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, oleh tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Lampung, Satgas Pangan, serta unsur TNI. Dalam operasi pada Rabu dini hari, 22 Mei 2025, sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah truk dengan pelat BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah, dihentikan karena kedapatan mengangkut gabah yang hendak dikirim ke luar provinsi.
Sebelumnya, pada 14, 15, dan 21 Mei 2025, tim yang sama juga telah menggagalkan upaya serupa, termasuk kendaraan Coldiesel BE 8721 SV dari Rawajitu dengan tujuan Banten, serta kendaraan Z 9841 NA yang dikemudikan Irfan, warga Tasikmalaya. Semua kendaraan diarahkan kembali dan diperintahkan menyalurkan Gabah ke Gudang Bulog setempat.
Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, M. Zulkarnain, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Lampung sebagai upaya memperkuat kontrol terhadap distribusi pangan lintas wilayah.
"Instruksi dari Bapak Gubernur sangat jelas: utamakan pemenuhan kebutuhan dalam provinsi. Setelah itu, barulah distribusi ke luar daerah diizinkan secara legal dan terkoordinasi," ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan ini penting agar hasil panen petani tidak langsung keluar Lampung sebelum kebutuhan lokal tercukupi. Hal ini dinilai krusial dalam menjaga kestabilan harga dan stok gabah di pasar daerah.
Pemantauan juga difokuskan pada kendaraan kecil seperti pickup yang diduga digunakan untuk menghindari pemeriksaan. “Kami mendeteksi adanya pola distribusi baru melalui kendaraan berukuran kecil, dan itu kini menjadi perhatian kami,” tambahnya.
Pemprov Lampung melalui Satpol PP dan Satgas Pangan terus memperkuat koordinasi dengan Bulog, Dinas Pertanian, serta pelaku usaha agar distribusi gabah berlangsung tertib, adil, dan menguntungkan petani serta masyarakat lokal.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemprov Lampung untuk mempertahankan kemandirian pangan daerah dan mengokohkan peran Lampung sebagai salah satu lumbung pangan nasional.