NEWSFEED.CO.ID – Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi petunjuk pelaksanaan pembelajaran di jenjang SMA, SMK, dan SLB selama Bulan Ramadan.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Lampung, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajar serta memperkuat nilai-nilai agama dan moral siswa di bulan suci Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S. STP, M.H., menegaskan bahwa instruksi Gubernur ini diharapkan dapat mendorong siswa untuk meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
"Bapak Gubernur berharap agar siswa-siswi dapat memanfaatkan bulan Ramadhan untuk kegiatan yang bermanfaat, sekaligus meningkatkan ibadah mereka," ujarnya.
Thomas juga menambahkan pentingnya tanggung jawab setiap sekolah dalam melaksanakan instruksi ini, serta harapan agar bulan Ramadhan dapat menjadi waktu yang tepat untuk membentuk kebiasaan positif yang dapat mencegah kenakalan remaja dan perilaku menyimpang.
Sebagai bagian dari program ini, Dinas Pendidikan Lampung akan mengadakan pesantren kilat bagi siswa SMA dan SMK pada 6-8 Maret 2025.
Kegiatan ini akan melibatkan pondok pesantren terdekat dan tokoh agama sebagai narasumber.
Selain itu, doa bersama serentak akan dilaksanakan pada 7 Maret 2025 di seluruh satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB untuk mendoakan kesehatan dan kelancaran Gubernur, Wakil Gubernur, serta jajaran pemerintah daerah.
Surat Edaran ini juga mencakup berbagai petunjuk teknis, seperti penetapan tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal sesuai Keputusan Menteri Agama, libur awal Ramadhan pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025 dengan pembelajaran mandiri, serta pengaturan jadwal pembelajaran mulai 6 Maret hingga 25 Maret 2025 dengan pengurangan waktu pelajaran.
Lebih lanjut, siswa diharapkan ikut serta dalam kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran, kajian keislaman, dan pesantren kilat.
Libur Idulfitri akan berlangsung pada 26-28 Maret dan 2-8 April 2025, dengan tujuan mempererat silaturahmi antara siswa, keluarga, dan masyarakat.
Dengan kebijakan ini, diharapkan siswa dapat memanfaatkan bulan Ramadhan untuk memperdalam ilmu, meningkatkan ibadah, dan membentuk karakter yang lebih baik.
BACA JUGA: Advokat Peradi Desak Polres Metro Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Mantan Rektor Darul A’mal