NEWSFEED.CO.ID - Polda Lampung terus melakukan upaya pengejaran terhadap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penganiayaan berat (anirat) yang berujung tewasnya Imam Ardiansyah saat berusaha melindungi adik perempuannya di Kota Metro pada November 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa pelaku utama dengan inisial RM telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat ini, aparat kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
Kasus tragis ini bermula ketika korban Imam Ardiansyah tewas di lokasi kejadian setelah dikeroyok RM beserta rekan-rekannya di Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Kabid Humas menjelaskan bahwa RM beserta barang bukti telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Metro pada Kamis, 13 Februari 2025, setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Metro bernomor B-245/L.8.12/Enz.I/02/2025, tertanggal 10 Februari 2025.
Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, penanganan perkara RM kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Metro dan tinggal menunggu proses persidangan.
RM dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kabid Humas Polda Lampung pun mengajak masyarakat untuk turut mendoakan agar anggota kepolisian yang tengah melakukan pengejaran hingga ke pelosok daerah dapat segera menangkap kedua pelaku yang masih melarikan diri.
Sementara itu, orang tua korban, Herman, bersama keluarga besar mendatangi Polda Lampung untuk meminta aparat bertindak cepat menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron.
Kedatangan mereka diterima oleh Wakapolda Lampung sebagai perwakilan Kapolda Lampung.