NEWSFEED.CO.ID - Polri telah memberlakukan persyaratan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Polda Lampung menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat wajib penerbitan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kebijakan pembuatan SIM menggunakan BPJS Kesehatan mengacu pada Perpol Nomor 2 Pasal 9 Ayat 1 Nomor 5 Tahun 2023, seluruh pemohon SIM wajib mengajukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan partisipasi aktif harus disediakan dan dapat dilampirkan.
Kabid Humas Polda Lampung Umi Fadila Astuti mengatakan, penetapan pedoman penerbitan SIM akan dimulai pada 1 November 2024.
“Polri akan menerapkan persyaratan tambahan SIM dengan lampiran sebagai peserta BPJS kesehatan di seluruh Polda,” ujarnya.
Merujuk telegram Kakorlantas Pori tentang hasil rapat evaluasi proses di tujuh Polda antara lain Aceh, Sumsel, Sumbar, Metro Jaya, Kaltim, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,
Samarinda Kalimantan Timur.
Samarinda Kalimantan Timur.
Temuan tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pemohon SIM akan diuji secara nasional pada 1 November 2024.
"Dengan demikian, akan diterapkan Tiang/Tarank Satpass (Unit Pengelola SIM) Polda Lampung dan disertakan lampiran bukti ``keikutsertaan aktif BPJS Kesehatan dalam mekanisme penerbitan SIM," kata dia.
Lalu katanya, Umi menambahkan, pihaknya berharap para pemohon SIM di wilayah hukum Polda Lampung dapat memahami ketentuan kebijakan tersebut sehingga terlindungi melalui program JKN.
“Meski hanya perkara pengadilan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Lampung secara luas akan tetap kami utamakan,” pungkas mantan Kapolda Metro Jaya.