NEWSFEED.CO.ID – Berikut ini penjelasan tentang pungli atau Pungutan Liar yang masih sering terjadi di masyarakat.
Pungli dapat terjadi di mana saja baik di jalanan, perusahaan hingga birokrat pemerintah maupun instansi pendidikan seperti sekolah.
Baru-baru ini kabar viral datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Lampung.
Alumni SMA Negeri 2 Gading Rejo dan SMK Negeri 2 Bandar Lampung mengeluhkan ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah.
Adapun alasannya disebabkan alumni sekolah terkait belum melunasi uang komite sehingga menuai sorotan banyak pihak karena adanya dugaan pungli.
Lantas apa yang dimaksud dengan pungli di sekolah dan apakah ada hukum yang mengaturnya?
Pungutan Liar adalah salah satu perbuatan tidak baik di mana terdapat oknum yang eminta pembayaran sejumlah uang yang tak sesuai peraturan.
Dalam kasus ini, sekolah memiliki fungsi sebagai lembaga pendidikan formal yang mengajari, mengelola dan mendidik peserta didik agar memiliki kepribadian dan perilaku yang baik.
Berkaitan dengan pungutan di sekolah, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kabudayaan telah mengeluarkan peraturan tentang hal ini.
Peraturan tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud Nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Dalam peraturan itu terdapat perbedaan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
BACA JUGA: Usung Semangat Transparansi dan Kesejahteraan, Abung Mamasa Terpilih Nahkodai IJP Lampung 2025–2028
Pungutan dalam peraturan tersebut bersifat wajib, mengikatserta jumlah dan jangka waktunya ditentukan oleh satuan pendidikan.
Kemudian pungutan diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada pasal 8 dan larangan dilakukan pungutan jika tidak sesuai pada pasal 11 pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2012.
Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang atau jasa yang diberikan peserta didik ataupun yang berkaitan kepada satuan pendidikan dasar.
Sumbangan ini bersiat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar maupun jangka waktu pemberiannya.
Sementara aturan tentang pemberantasan pungli di sekolah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih Pungutan Liar.