Para pelaku pungli bisa dijerat hukuman pidana dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.
Khususnya pasal 12E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Pelaku pungli juga dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Apabila pelaku pungli berstatus PNS dapat dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan yaitu melaporkan ke satuan kerja bidang pendidikan di Kemendikbud. (*)
HALAMAN: