Apa Itu Pungli? Simak Penjelasannya

M. Ridho - Sabtu, 01 Feb 2025 - 09:58 WIB
Apa Itu Pungli? Simak Penjelasannya
Ilustrasi pungutan liar. - FOTO/Pixabay
Advertisements

Para pelaku pungli bisa dijerat hukuman pidana dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi.

Khususnya pasal 12E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Pelaku pungli juga dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Apabila pelaku pungli berstatus PNS dapat dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan yaitu melaporkan ke satuan kerja bidang pendidikan di Kemendikbud. (*)

HALAMAN:
Advertisements
Share:
Editor: M. Ridho
Source:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Advertisements
© 2024 Newsfeed.co.id. All Right Reserved.