Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Pidana Umum

Redaksi - Kamis, 05 Jun 2025 - 01:12 WIB
Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara Pidana Umum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai tindak pidana umum - Dokumen
Advertisements

Lampung Utara, NEWSFEED.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai tindak pidana umum di halaman kantor Kejari, Kamis (5/6/2025).

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Forkopimda, Dinas Kesehatan, serta jajaran Kejaksaan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, SH., MH., menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang telah diputus secara hukum.

Barang-barang tersebut di antaranya tujuh unit telepon genggam, enam bilah senjata tajam, 14,284 gram sabu-sabu, tiga timbangan elektrik, 66 gram ganja, 100 butir pil Esilgan, 10 butir pil Riglona, serta barang bukti lainnya dari berbagai tindak pidana.

“Proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara. Telepon genggam dan timbangan dihancurkan menggunakan palu, senjata tajam dipotong dengan mesin gerinda, sementara narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender,” jelas Kajari Hendra.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lampung Utara, Zepy Tantolo, SH., MH., menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kotabumi.

“Barang bukti ini merupakan hasil penanganan perkara sejak Januari hingga Mei 2025, yang meliputi kasus-kasus seperti narkotika, keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), serta kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oharda),” terang Zepy.

Pemusnahan ini menjadi langkah tegas Kejaksaan dalam menindaklanjuti proses hukum sekaligus memastikan barang-barang berbahaya tidak lagi beredar di masyarakat.

 

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Advertisements
© 2024 Newsfeed.co.id. All Right Reserved.