Penahanan Ijazah di Lampung Viral, Disdikbud Tegaskan Larangan Keras

Redaksi - Rabu, 05 Feb 2025 - 05:31 WIB
Penahanan Ijazah di Lampung Viral, Disdikbud Tegaskan Larangan Keras
Kasus penahanan ijazah siswa oleh sejumlah sekolah di Lampung akibat tunggakan uang komite kembali menjadi sorotan publik - Dokumen
Advertisements

NEWSFEED.CO.ID - Kasus penahanan ijazah siswa oleh sejumlah sekolah di Lampung akibat tunggakan uang komite kembali menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, menegaskan bahwa pihaknya telah dua kali mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan administrasi.

"Kami sudah menerbitkan edaran sebanyak dua kali yang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa yang telah lulus, dengan alasan apa pun, termasuk karena belum melunasi uang komite," ujar Sulpakar.

Lebih lanjut, mantan Penjabat (Pj) Bupati Mesuji ini menyampaikan bahwa pihaknya mengadakan rapat bersama seluruh jajaran Dinas Pendidikan untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

"Hari ini kami gelar rapat untuk merumuskan langkah konkret dalam distribusi ijazah yang masih tertahan. Kami pastikan persoalan serupa tidak akan terulang di masa mendatang," tegasnya.

Sulpakar juga menepis anggapan bahwa Disdikbud membiarkan keluhan masyarakat tanpa tindakan. "Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan laporan. Setiap aduan akan segera kami tindaklanjuti," tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Sulpakar menegaskan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang menjamin hak siswa untuk menerima ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.

"Ijazah adalah dokumen resmi yang sangat vital bagi lulusan, baik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi maupun dalam mencari pekerjaan," pungkasnya.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: NEWSFEED

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Advertisements
© 2024 Newsfeed.co.id. All Right Reserved.