DPP Pematank Laporkan Dugaan Mangkraknya Penanganan Lima Kasus Korupsi di Kejati Lampung ke Kejagung

Redaksi - Senin, 28 Apr 2025 - 02:49 WIB
DPP Pematank Laporkan Dugaan Mangkraknya Penanganan Lima Kasus Korupsi di Kejati Lampung ke Kejagung
DPP Pematank resmi melaporkan kinerja Kejati Lampung ke Kejagung terkait dugaan mandeknya penanganan lima kasus tindak pidana korupsi - Dokumen
Advertisements

NEWSFEED.CO.ID - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank resmi melaporkan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terkait dugaan mandeknya penanganan lima kasus tindak pidana korupsi.

Kelima kasus yang dilaporkan meliputi dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2020, kasus LPPM Unila periode 2020-2023, kasus alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Way Kanan, dugaan mafia tanah di Kementerian Agama Kabupaten Lampung Selatan, serta proyek peningkatan daerah irigasi (DIR) Rawa Jitu SPP IPIL tahun 2020 dan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Perkasa (LEB), anak perusahaan Lampung Jasa Utama (LJU).

Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, SH, menyatakan bahwa pihaknya bersama Founder Menembus Batas Law Firm, Muhammad Ilyas, SH, telah menyampaikan laporan ini secara langsung ke Kejagung, Senin (28/04/2025).

"Kami menyoroti penanganan lima kasus ini yang dinilai tidak ada perkembangan signifikan, padahal beberapa kasus sudah ada yang menetapkan tersangka," kata Romli.

Romli mencontohkan kasus dana hibah KONI Lampung tahun 2020 sebesar Rp29 miliar yang meskipun sudah ada dua tersangka, hingga kini belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Begitu juga dengan dugaan Tipikor di LPPM Unila senilai Rp1,28 miliar, yang sudah berjalan dua tahun tanpa kejelasan.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus proyek DIR Rawa Jitu di Tulang Bawang-Mesuji yang menelan kerugian negara Rp14,346 miliar, meski statusnya sudah dinaikkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan.

Dalam laporan itu, Pematank turut menyoroti mandeknya penanganan dugaan korupsi di PT LEB yang menurut Romli sudah sampai tahap penyidikan, bahkan barang bukti dan uang senilai Rp84 miliar telah diamankan Kejati Lampung.

Selain itu, kasus penguasaan kawasan hutan dan dugaan mafia tanah di Way Kanan dan Lampung Selatan juga turut masuk dalam daftar laporan ke Kejagung.

Penanganan Kasus Lain Dinilai Kontras

Romli membandingkan lambannya proses lima kasus tersebut dengan cepatnya Kejati Lampung dalam menetapkan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan Bupati Lamtim tahun 2022 senilai Rp6,99 miliar, yang dalam hitungan bulan sudah sampai pada tahap penahanan.

Menurut Romli, perbedaan kecepatan ini menimbulkan dugaan adanya praktik "titipan" dan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum di Kejati Lampung.

Dorongan Supervisi KPK

Romli berharap, di bawah kepemimpinan Kajati baru, Danang Suryo Wibowo, Kejati Lampung mampu menuntaskan kasus-kasus yang dilaporkan. Ia juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Lampung.

“Jika Kejagung tidak menindaklanjuti laporan kami, kami akan meminta KPK melakukan supervisi ketat terhadap seluruh penanganan perkara korupsi di Lampung,” pungkas Romli.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: redaksi newsfeed

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Advertisements
© 2024 Newsfeed.co.id. All Right Reserved.