Dugaan Tipikor Masjid Agung Mesuji Dilaporkan ke Mabes Polri, Wow Ada Nama Salahsatu Cabup

Redaksi - Rabu, 21 Agt 2024 - 10:06 WIB
Dugaan Tipikor Masjid Agung Mesuji Dilaporkan ke Mabes Polri, Wow Ada Nama Salahsatu Cabup
Kantor Advokat & Konsultan Hukum Meylandra & Partners melaporkan dugaan Tipikor Oleh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mesuji, perihal pekerjaan pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi Kabupaten Mesuji - Dokumen
Advertisements

NEWSFEED.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Masjid Agung Center di Kabupaten Mesuji kembali mencuat. Kantor Advokat & Konsultan Hukum Meylandra & Partners telah melaporkan dugaan tipikor ini yang melibatkan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mesuji, terkait pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi Kabupaten Mesuji.

Laporan ini, yang diajukan sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas), telah disampaikan ke Bareskrim Mabes Polri. Indah Meylan menjelaskan bahwa laporan ini menyangkut dua hal utama. Pertama, terkait pemalsuan hibah tanah dari Kepala Desa Ari Sarjono, yang menurutnya tidak pernah dibuat atau ditandatangani oleh Ari untuk lahan pembangunan Masjid Agung dan Wisata Religi.

Selain itu, Indah menyebut bahwa berdasarkan Pasal 3 dari Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Mesuji, dengan Nomor: B/22/V.02/HK/MoU/MSJ/2020 juncto Nomor: 170/20/Kpta/DPRD/MSJ/2020, biaya pembangunan masjid dan wisata religi dianggarkan sebesar Rp.75 miliar, dengan konsultan manajemen konstruksi dianggarkan sebesar Rp.2,5 miliar. Namun, ada temuan ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi material yang menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, Indah mengungkap adanya ketidaksesuaian harga peralatan utilitas dan mekanikal yang lebih tinggi dari harga pasar, serta penyedia jasa konstruksi yang belum menyelesaikan pemeliharaan hingga batas waktu yang ditentukan. Pembangunan tersebut juga diduga melanggar peraturan daerah Kabupaten Mesuji No.6 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah, khususnya terkait Amdal.

Lebih lanjut, Indah memaparkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Mesuji Nomor: B/353/1.02/HK/MSJ/2019, tanah untuk pembangunan masjid dan wisata religi ditetapkan seluas 94.500 m2, yang seharusnya merupakan hibah dari Ari Sarjono. Namun, Ari mengklaim tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut, dan muncul sertifikat hak pakai yang tidak sesuai dengan luas tanah yang dimaksud.

Indah juga mengungkapkan bahwa proyek ini diduga dijadikan ajang korupsi oleh sejumlah oknum, yang terlihat dari dua kali perubahan nilai dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD setempat. Nilai awal pekerjaan dianggarkan Rp.75 miliar, kemudian direvisi dengan tambahan Rp.2,5 miliar untuk konsultan manajemen konstruksi.

Sebagai hasil dari pelanggaran ini, Indah Meylan melaporkan tujuh terduga pelaku, termasuk pejabat dan kontraktor terkait. Indah berharap laporan mereka mendapatkan perhatian serius dari Mabes Polri, karena hal ini penting untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan terkait tendensi politik, melainkan murni dari keluhan masyarakat yang mencari keadilan.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: newsfeed

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Advertisements
© 2024 Newsfeed.co.id. All Right Reserved.