LAMPUNG, NEWSFEED.CO.ID - Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandar Lampung, Hengki Irawan, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Metro untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan mantan Rektor Yayasan Darul A’mal, Ida Umami.
Kasus ini dilaporkan sejak Januari 2024, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Hengki menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum dalam penanganan kasus tersebut.
“Sebagai advokat dari Peradi Bandar Lampung, saya sangat menyayangkan tidak adanya tindak lanjut dari Polres Metro terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Prof. Ida,” ujar Hengki, Kamis (5/6/2025).
Menurut Hengki, dokumen yang diduga dipalsukan digunakan sebagai syarat untuk menjadi anggota tim pembimbing haji.
Ia juga menyoroti rekam jejak Ida Umami yang menurutnya tidak baik, mengingat sebelumnya telah diberhentikan dari berbagai jabatan akademik.
“Ia pernah diberhentikan dari posisi Wakil Rektor I di institusinya, kemudian diberhentikan juga dari jabatan Rektor IAI Darul A’mal, dan sempat tersandung dalam kasus dugaan penipuan terkait program Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ungkap Hengki.
Yang lebih disesalkan, kata Hengki, adalah kenyataan bahwa dengan latar belakang tersebut, Ida Umami tetap lolos dalam proses seleksi hingga diangkat menjadi Rektor IAIN Metro.
Ia menilai, proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi Seleksi dan Kementerian Agama kurang cermat dalam menelusuri rekam jejak kandidat.
“Mirisnya, rekam jejak negatif ini tampaknya tidak menjadi perhatian Komisi Seleksi maupun Menteri Agama RI, sehingga yang bersangkutan tetap terpilih menjadi Rektor di IAIN Metro,” tandasnya.
Hengki berharap kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum dan diproses secara adil oleh aparat penegak hukum demi menjaga integritas institusi pendidikan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.