NEWSFEED.CO.ID, JAKARTA – Jelang Pemilu 2024, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada anggotanya.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan 9 kepala kepada anggotanya agar bertindak netral pada pemilu 2024.
Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan anggotanya harus netral pada pemilu 2024.
Polri berjanji untuk tidak memihak dan tidak ikut campur dalam politik praktis pada fase pemilu 2024.
Kapolri memberikan 9 pedoman kepada anggotanya tentang ketidakberpihakan polisi pada pemilu 2024.
Dengan melarang pernyataan yang mempengaruhi keluarganya dalam memilih calon presiden dan wakil presiden.
“Untuk menjaga kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis pada tahap pemilu 2024,” kata Brigjen Pol, Kepala Biro Humas Dinas Penerangan Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada Selasa, 14 November 2023.
Beberapa aturan ketidakberpihakan didasarkan pada undang-undang yang ditetapkan oleh Polri, termasuk pasal 28 (2) UU Polri Nomor 2 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa Anggota Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih dan dipilih.
Kemudian Pasal 5 B Peraturan Pemerintah Nomor 2 (PP) Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Bagi Anggota Kepolisian, yang berbunyi
Demi menjaga kelestarian kehidupan bernegara dan bermasyarakat, seorang anggota polisi tidak diperbolehkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis.
Selain itu, pasal 7 ayat 4H Peraturan Polisi Nomor 2022; Sesuai etika bernegara, setiap Pejabat Kepolisian harus netral dalam kehidupan politik.
Tahun ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan telegram Kapolri Nomor ST2407/X/Huk/2023 tertanggal 20.10.2023 tentang ketidakberpihakan polisi pada pemilu 2024.
Serta buletin satuan nomor 54/X/Humas/sat yang ditujukan kepada aparat kepolisian menjelang pesta demokrasi.
Berikut instruksi Polri kepada anggota terkait tidak berpihakan Polri:
1. Anggota Polri Dilarang berkontribusi dalam pengumuman calon pasangan calon.
2. Partisipasi sebagai pembicara atau asisten dalam kegiatan deklarasi, pertemuan, kampanye dan pertemuan partai politik atau perkumpulan sukarela dilarang, kecuali untuk keamanan berdasarkan izin misi.
3. Aparat kepolisian tidak diperbolehkan mengiklankan, menanggapi, atau menyebarkan gambar dan foto calon calon di media massa, media online, dan media sosial.