NEWSFEED.CO.ID - Dua warga negara Pakistan diamankan oleh pihak Imigrasi Bandar Lampung.
Warga negara Pakistan tersebut diduga menggalang dana ilegal di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kedua warga negara Pakistan itu bernama Abdul Rahman dan Husain dan telah diamankan di penginapan yang terletak di Jagabaya, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin 7 Juli 2025.
Keduanya diamankan ketika warga melaporkan hal ini ke pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Bandar Lampung.
Kepala Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail mengatakan kedua warga Pakistan ini melakukan penggalangan dana selama sepekan ini.
Dengan total uang yang sudah terkumpul sebanyak Rp3 juta dan dikirimkan ke Pakistan.
"Mereka berkeliling ke sejumlah masjid yang ada di Bandar Lampung. Meminta sumbangan ke warga alasannya untuk pembangunan masjid di Pakistan," ujarnya.
Keduanya sempat tinggal di Jakarta sebelum ke Bandar Lampung. Diketahui warga negara Pakistan ini datang ke Indonesia satu bulan lalu menggunakan visa kunjungan.
"Penggalangan dana ini sebenarnya harus ada izin resmi. Dan kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kegiatan yang diketahui mencurigakan. Terutama dilakukan warga asing," katanya.