NEWSFEED.CO.ID – Anak dari selebriti Indonesia yang sempat bikin heboh, Laura Meizani Mawardi alias Lolly anak Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.
Putri sulung selebriti kenamaan tanah air itu dikabarkan kabur dari safe house atau rumah aman.
Setelah tinggal di safe house selama 5 bulan, Lolly ngaku tak betah hingga akhirnya meminta perlindungan ke kantor pengacara keluarga Vadel Badjideh.
Babak baru kasus Lolly dimulai kembali di awal tahun 2025 ini karena memilih menemui Razman Arif Nasution ketimbang ibu kandungnya sendiri.
Lolly kabur pada 9 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WIB hingga akhirnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh sang pengacara.
Remaja berusia 17 tahun itu mengungkapkan alasannya kabur dari rumah aman.
Alasannya disebabkan ia mengaku tak betah karena dibuat cemas oleh lingkungan sekitarnya.
Dia mengaku dikelilingi oleh orang-orang yang bermasalah seperti open BO, orang gila hingga pengidap HIV.
“Kabur, nggak betah,”ungkap Lolly anak Nikita Mirzani.
Ia mengaku kabur sejak pukul 11 malam karena kondisi lingkungannya membuat ia merasa tidak nyaman sehingga memutuskan pergi.
Namun yang disayangkan adalah Laura Meizani Mawardi justru tidak memilih pulang ke rumah ibu kandungnya.
Gadis yang akrab disapa Lolly itu lebih memilih untuk mendatangi kantor Razman Arif Nasution yang diketahui sebagai kuasa hukum keluarga Vadel Badjideh.
“Disatuin sama orang open BO, orang gila, orang HIV. Coba siapa juga yang mau disatuin samaorang begitu,”ujar Lolly.
Sementara itu, Rahman mengungkapkan bahwa putri sulung Nikmir menelponnya dan meminta tolong sambil menangis via telepon.
Benar saja, Laura Meizani Mawardi sudah berada di depan kantornya tengah malam.
Tak mau dianggap bersekongkol dengan Lolly, pengacara itu pun lebih memilih mengantarkan gadis itu ke Polres Metro Jakarta Selatan supaya mendapatkan perlindungan.
“Dia telpon saya nangis-nangis. Saya mau bawa dulu ke kepolisian. Saya nggak mau dianggap sekongkol dengan Lolly,”kata Rahman Arif Nasution, pengacara hukum keluarga Vadel Badjideh. (*)