10 Syarat Utama Mendaftar Sekolah Kedinasan Polstat STIS, Ini Rinciannya

M. Ridho - Kamis, 15 Mei 2025 - 11:23 WIB
10 Syarat Utama Mendaftar Sekolah Kedinasan Polstat STIS, Ini Rinciannya
Politeknik Statistika - Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (Polstat STIS). - FOTO INSTAGRAM @polstatstis
Advertisements

NEWSFEED.CO.ID – Setiap Sekolah Kedinasan memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku bagi para pendaftar.

Jika berminat mendaftar ke sekolah ikatan dinas seperti Politeknik Statistika – Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (Polstat STIS) di tahun 2025.

Pastikan untuk membaca dan memenuhi syarat-syarat utama untuk dapat mendaftar di Perguruan Tinggi Kedinasan yang satu ini.

Masuk ke Sekolah Kedinasan yang berstatus ikatan dinas bukanlah hal yang mudah.

Hal itu sejalan dengan masa depan cerah yang dijanjikan bagi siapa saja yang bisa bergabung untuk tumbuh dan berkembang di dalamnya.

Selain proses masuk dan bergabung menjadi mahasiswa STIS yang super sulit karena prosedur tes yang ketat, bertahan di dalamnya juga tak kalah susah jika tidak mau berusaha.

Adapun syarat-syarat utama yang wajib dipenuhi jika ingin mendaftarkan diri di Polstat Stis yakni sebagai berikut:

1. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba

2. Tidak buta warna, minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri

3. Lulusan SMS/MA/SMK/MAK semua jurusan

4. Nilai Matematika (Kelompol A/Umum) dan Bahasa Inggris minimal 80.000 (skala 1 sampai dengan 100) pada ijazah atau nilai rapor semester ganjil kelas 12.

5. Minimal berusia 16 ttahun dan maksimal 22 tahun per 1 September tahun pendaftaran

6. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Politeknik Statistika Sekolah Tinggi Ilmu Statistik sampai dengan pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil)

7. Tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain

8. Tidak pernah menjadi mahasiswa Polstat Stis

9. Bersedia mematuhi peraturan yang berlaku dan menandatangani surat perjanjian ikatan dinas bagi yang dinyatakan lulus seleksi

10. Setelah lulus pendidikan bersedia ditempatkan sesuai pilihan formasi penempatan pada saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah sekurang-kurangnya 7 tahun sejak diangkat sebagai PNS kecuali terdapat kebutuhan organisasi. 

HALAMAN:
Advertisements
Share:
Editor: M. Ridho
Source:

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Advertisements
© 2024 Newsfeed.co.id. All Right Reserved.