NEWSFEED.CO.ID – Terkait kabar viral di media sosial mengenai adanya penahanan ijazah yang dialami oleh alumni SMKN 2 Bandar Lampung dan SMAN 2 Gading Rejo, dikarenakan tak melunasi uang komite dibantah oleh Kabid SMK Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sunardi.
Dikatakan oleh Sunardi, bahwa Dinas dalam hal ini Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Lampung tak ada kaitannya dengan (uang) komite.
“Dinas (Pendidikan) tidak boleh campur tangan dalam hal (uang) komite,” jelasnya.
Dijelaskan lagi oleh dirinya, bahwa selama ini pihaknya tidak membenarkan adanya setoran terkait Uang Komite tersebut.
“Jadi sama sekali tidak benar dan tidak dibenarkan sama sekali dan selama ini memang tidak pernah ada apa itu setoran,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kabar viral di media sosial datang dari alumni SMKN 2 Bandar Lampung dan SMAN 2 Gading Rejo yang mengeluhkan ijazah mereka yang ditahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi uang komite.
BACA JUGA: Vivo Y300 Pro Plus: Spesifikasi dan Harga
Dalam pesan WhatsApp yang tersebar, disebutkan bahwa Uang Komite yang harus dibayar mencapai Rp 10.000.000.
Mendengar hal tersebut, Dian, seorang penggiat media sosial, menegaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016.
Dimana dalam bunyi Permendikbud itu komite sekolah dilarang untuk memungut uang dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Selain itu, pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa juga dilarang karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dian menjelaskan lebih lanjut bahwa komite sekolah seharusnya hanya boleh menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan yang bersifat sukarela.
Dengan ketentuan-ketentuan tertentu, seperti membuat proposal terlebih dahulu, mendapatkan persetujuan sekolah, dan tidak ada unsur paksaan.
Namun, saat tim investigasi menanyakan hal ini, salah satu kepala sekolah SMKN 2 Bandar Lampung menyatakan bahwa pungutan komite tidak bisa dihentikan begitu saja, karena dianggap untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan.
Ia menambahkan bahwa semua keputusan sudah sesuai dengan kesepakatan dan tidak memberatkan peserta didik. Saat ditanya apakah ada sebagian dana komite yang disetor ke dinas pendidikan, pihaknya tidak memerikan jawaban.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan, dan banyak pihak berharap ada klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur pungutan komite di sekolah-sekolah.