NEWSFEED.CO.ID - Komika asal Lampung Aulia Rakhman ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung lantaran terbukti menghina Nabi Muhammad SAW.
Aulia Rakhman yang merupakan sosok Komika asal Lampung diketahui membawa materi stand up diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
Atas perbuatannya menghina nama Nabi Muhammad SAW itu, Aulia Rakhman pada akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung.
Ya, Komika asal Lampung yang diduga penodaan agama terhadap nama Nabi Muhammad SAW.
SAW, Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung melalui Ditreskrimum pada Minggu, 10 Desember 2023.
Aulia Rakhman yang diduga melakukan penodaan agama atas nama Nabi Muhammad SAW ditangkap pada Sabtu, 9 Desember 2023 setelah berbagai kalangan masyarakat melaporkannya ke Polda Lampung.
Kombes Pol Umi Fadila, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan, penetapan Aulia Rakhman sebagai tersangka setelah kedapatan membawa materi tak pantas dalam acara Desak Anies beberapa hari lalu.
Polda Lampung memeriksa tujuh saksi dan lima ahli, dan dalam pemeriksaan, Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.
“Saat ini pelakunya masih dalam tahanan Polda Lampung,” ujarnya.
Menurut Umi, berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian yang dilaporkan ketiga orang tersebut terkonfirmasi saat tersangka AR menerima tawaran tampil sebagai stand up comedian di acara ‘Desak Anees Baswedan’ yang digelar di Kafe Bento.
AR yang saat itu dihubungi Farhan mendapat imbalan uang sebesar Rp 1 juta untuk tampil di acara tersebut. AR kemudian membawakan beberapa materi stand-up comedy di hari itu.
Salah satu materi yang dilaporkan sebagai penghujatan menyebutkan nama Muhammad. Kutipan dari video stand-up comedy berjudul: lihat berapa banyak orang bernama Muhammad yang dipenjara.
“Nama Muhammad sepertinya tidak penting sekarang. Mereka semua di penjara,” ujarnya, yang terekam dalam video YouTube berdurasi dua menit tentang ‘Desak Anies’.
Dikatakan kembali oleh Umi, bahwa tersangka AR dikenakan Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap kelompok dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. ***