Mulai 1 Mei 2025 Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak, Catat Syaratnya

Redaksi - Jumat, 18 Apr 2025 - 11:37 WIB
Mulai 1 Mei 2025 Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak, Catat Syaratnya
Giliran Pemerintah Provinsi Lampung yang akan menggelar pemutihan pajak - dokumentasi
Advertisements

NEWSFEED.CO.ID – Giliran Pemerintah Provinsi Lampung yang akan menggelar pemutihan pajak.

Pemutihan pajak yang akan dilakukan oleh Pemprov Lampung ini akan digelar pada 1 Mei 2025.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan apabila pemutihan pajak tahun 2025 ini ada beberapa kategori.

Lalu salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang menunggak dari tahun sebelumnya maupun tahun-tahun sebelumnya.

Juga dapat diakses di berbagai layanan Samsat, baik Samsat Induk maupun alternatif seperti Samsat Keliling, Samsat Mall, layanan Drive Thru, Samsat Kontainer, Samsat Desa, serta kanal digital melalui SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM, dan 277 BUMDes yang bekerja sama dengan aplikasi e-Samdes.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan langsung informasi ini saat melakukan peninjauan ke layanan Samsat Digital Drive Thru yang terletak di depan Kantor Gubernur Lampung, pada Kamis, 17 April 2025.

“Pemutihan pajak akan kami mulai secara serentak pada 1 Mei di seluruh wilayah Lampung. Kehadiran Samsat Drive Thru ini menjadi salah satu langkah kami dalam mempersiapkan pelaksanaan pemutihan pajak tersebut,” ungkap Gubernur Mirza.

Menurutnya, dalam program ini, seluruh tunggakan pajak akan dihapuskan 100 persen, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Para wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun pajak berjalan, berapa pun lamanya tunggakan yang dimiliki.

“Semua kendaraan hanya dibebankan membayar satu tahun pajak saja, tanpa melihat berapa lama menunggaknya. Ini berlaku untuk semua jenis kendaraan,” jelasnya.

Gubernur Mirza juga menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Lampung, yang saat ini baru mencapai sekitar 38 persen.

Ia berharap melalui program ini, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajibannya.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami bersama pihak kepolisian. Kami juga menegaskan bahwa ini adalah program pemutihan terakhir. Tahun depan, kepolisian akan mulai menghapus data kendaraan yang menunggak pajak berdasarkan amanat UU No. 22, terkait penghapusan registrasi kendaraan tidak aktif,” tambahnya.

Program pemutihan ini dianggap sebagai kesempatan terakhir yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya tanpa dikenai denda.

“Tahun ini kami lakukan pemutihan secara besar-besaran, termasuk biaya balik nama kendaraan, dari daerah manapun tetap akan digratiskan,” tegas Mirza.

Syarat Pengesahan STNK dan Perpanjangan

Bagi wajib pajak yang ingin mengesahkan STNK tahunan, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

- KTP elektronik (e-KTP) atau surat pengantar dari perusahaan/instansi

HALAMAN:
Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: Redaksi Newsfeed

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Advertisements
© 2024 Newsfeed.co.id. All Right Reserved.