- STNK asli dan TBPKP asli
- Surat kuasa bermaterai jika dikuasakan
Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan, wajib pajak harus melengkapi dokumen berikut:
- Identitas diri (e-KTP) atau surat pengantar resmi
- STNK dan TBPKP asli
- Bukti fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa)
- BPKB asli
- Risalah lelang (khusus untuk kendaraan hasil lelang)
- Surat kuasa bermaterai bagi perwakilan
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran pajak sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya.
HALAMAN: