MK Kabulkan Gugatan Nanda-Antonius, Aries Sandi Didiskualifikasi dari Pilkada Pesawaran

Redaksi - Senin, 24 Feb 2025 - 06:40 WIB
MK Kabulkan Gugatan Nanda-Antonius, Aries Sandi Didiskualifikasi dari Pilkada Pesawaran
Salinan putusan MK soal Pilkada Pesawaran - Dokumen
Advertisements

NEWSFEED.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira – Antonius, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran. 

Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang merupakan bagian dari sidang sengketa hasil pilkada yang diputuskan pada Senin, 24 Februari 2025.

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada Pesawaran pada 3 Desember 2024. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dari kepesertaan dalam Pilkada Pesawaran 2024.

Sebelumnya, hasil Pilkada Lampung 2024 telah dilantik serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta. Namun, hasil pemilihan Bupati Pesawaran masih tertunda menunggu putusan MK terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan Nanda-Antonius. Gugatan ini diajukan atas dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Aries Sandi pada pemilu 2024.

Akademisi Universitas Bandar Lampung, Candrawansah, menyatakan bahwa putusan MK didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia menilai tim Aries Sandi tidak mampu memberikan bukti konkret terkait keabsahan ijazahnya. 

"Jika terbukti bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah yang sah, maka secara administrasi dia tidak bisa dilantik. Namun, hal ini tidak otomatis menjadikan Nanda-Antonius sebagai pemenang, karena MK pasti memiliki dasar pertimbangan hukum dalam memutuskan perkara ini," kata Candrawansah pada Minggu 23 Februari 2025.

Lebih lanjut, Candrawansah menjelaskan bahwa kemungkinan besar Suprianto, yang merupakan calon Wakil Bupati dari pasangan Aries Sandi-Suprianto, dapat dilantik sebagai Bupati jika MK memutuskan ada pelanggaran terkait ijazah Aries Sandi. Ia mencontohkan kasus serupa di Pilkada Metro, di mana calon Wakil Wali Kota tetap bisa mengikuti pemilihan.

"Jika MK memutuskan ada pelanggaran, Suprianto bisa dilantik sebagai Bupati dengan mekanisme pemilihan Wakil di DPRD Pesawaran," jelasnya.

Secara politik, pasangan Aries Sandi-Suprianto memang mendapat suara terbanyak dan memiliki dukungan luas dari masyarakat Kabupaten Pesawaran. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan MK berdasarkan fakta persidangan mengenai keabsahan ijazah Aries Sandi.

"Jika bukti yang diajukan menunjukkan bahwa Aries Sandi tidak memiliki ijazah yang sah, maka peluangnya untuk tetap menjadi Bupati akan bergantung pada keputusan hukum lebih lanjut," tandas Candrawansah.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: NEWSFEED

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Advertisements
© 2024 Newsfeed.co.id. All Right Reserved.