NEWSFEED.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyatakan kesiapan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan dasar (SD dan SMP) bagi seluruh sekolah negeri dan swasta.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menuturkan bahwa pihaknya akan mengikuti dan menjalankan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya, kami siap untuk melaksanakan putusan MK tersebut. Kami hanya tinggal menunggu petunjuk teknis dan regulasi dari pemerintah pusat,” katanya, Rabu (28/5).
Thomas menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk pelaksanaan teknisnya. Ia optimistis regulasi pelaksanaan akan segera disusun.
“Kami yakin petunjuk dan regulasi akan segera turun agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik,” terangnya.
Seperti diketahui, MK telah memutuskan pada Selasa (27/5/2025) bahwa pemerintah berkewajiban menanggung biaya pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta. Putusan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Ketua MK Suhartoyo menekankan bahwa pembiayaan pendidikan dasar wajib ditanggung pemerintah. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 sudah jelas mewajibkan negara menyediakan biaya pendidikan dasar bagi seluruh warga negara.
“Negara tidak boleh lepas tangan dan tetap bertanggung jawab, termasuk terhadap sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tandasnya.