NEWSFEED.CO.ID - Buat kamu lulusan S1 yang tertarik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satu hal yang pasti jadi pertimbangan adalah besaran gaji.
Meski bukan PNS, nyatanya Gaji PPPK Lulusan S1 juga cukup kompetitif dan ditambah berbagai tunjangan yang menarik.
Lalu, berapa sih Gaji PPPK Lulusan S1 pada tahun 2025? Yuk, simak rincian selengkapnya di bawah ini!
Gaji Pokok PPPK Lulusan S1 2025
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja.
Untuk lulusan S1, umumnya akan ditempatkan pada golongan IX hingga XI tergantung jabatan dan instansi yang dilamar.
Berikut estimasi gaji pokok PPPK lulusan S1 (mengacu pada Perpres No. 98 Tahun 2020 yang masih relevan):
Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
Catatan: Besaran bisa disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing.
Tunjangan PPPK Lulusan S1
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang nilainya bisa berbeda tergantung instansi, antara lain:
Tunjangan kinerja (TKD)
Tunjangan keluarga
Tunjangan makan
Tunjangan jabatan (jika menduduki jabatan tertentu)