NEWSFEED.CO.ID - Isu dugaan pelanggaran integritas akademik di Universitas Lampung (Unila) kembali menjadi sorotan publik.
Meskipun telah diperiksa oleh Tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) pada tahun 2023, kasus ini rupanya belum sepenuhnya selesai.
Guru Besar Fakultas Hukum Unila, Prof. Hamzah Ghazali, mengungkapkan bahwa Tim Irjen telah melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat pada Maret 2023. Hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 14 hari kerja telah disampaikan kepada Menteri.
“Namun, pada 2025 ini, Kementerian Diktisaintek justru kembali meminta Senat Universitas membentuk Tim Pemeriksa Pelanggaran Integritas Akademik yang baru. Ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat kasusnya telah diperiksa sebelumnya,” tegas Prof. Hamzah.
Pembentukan Tim Pemeriksa Baru Dinilai Langgar Prinsip Kolektif-Kolegial
Prof. Hamzah juga menilai pembentukan tim pemeriksa baru oleh Senat Universitas sebagai tindakan blunder.
Padahal, di dalam Senat sudah terdapat Komisi Etik yang sah secara hukum dan diakui oleh seluruh anggota Senat.
“Prinsip kelembagaan Senat Universitas adalah kolektif-kolegial. Pembentukan Tim Pemeriksa Baru ini dilakukan tanpa persetujuan seluruh anggota Senat dan tanpa rapat resmi,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan membentuk tim baru justru berpotensi “melokalisir” persoalan yang sifatnya sangat mendasar dan berkaitan dengan marwah sebuah universitas.
“Ini adalah persoalan serius. Integritas akademik telah diruntuhkan oleh ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Integritas Akademik Unila: Warisan yang Harus Dijaga
Prof. Hamzah mengingatkan bahwa integritas akademik telah lama menjadi warisan penting di Unila, yang ditanamkan oleh para rektor terdahulu. Nama-nama seperti Prof. Dr. Ir. Sitanala Arsyad, Prof. H. Abdulkadir Muhammad, S.H., dan Prof. Dr. SSP Panjaitan disebut sebagai teladan dalam menjaga integritas akademik.
“Semua pihak di Unila harus mengambil pelajaran berharga dari peristiwa ini,” pesannya.
Unila Tegaskan Karya Ilmiah Sudah Diverifikasi
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Unila, Suratno, menegaskan bahwa semua karya tulis dosen telah melalui proses verifikasi oleh Komite Integritas Unila. Menurutnya, rapat tim pemeriksa yang diselenggarakan pada 27 Mei 2025 hanya mengonfirmasi kontribusi para penulis.
“Semua artikel, buku, dan karya lainnya yang digunakan untuk kenaikan jabatan akademik sudah lolos verifikasi,” jelasnya.
Kasus Plagiarisme Libatkan Jurnal Internasional
Kasus yang sedang ditangani ini terkait dugaan plagiarisme dalam publikasi jurnal internasional yang menjadi syarat kenaikan jabatan guru besar. Dalam pemeriksaan terbaru, muncul inisial RP yang diduga menjadi joki dalam penulisan jurnal.
Pemeriksaan intensif oleh Kemendikti Saintek telah dilakukan dalam 10 hari terakhir terhadap beberapa guru besar Unila.