NEWSFEED.CO.ID – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, AprohaN Saputra, M.Pd., menyoroti insiden yang terjadi pada Jumat (28/2/2025), di mana Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, dikawal sejumlah orang usai menghadiri hearing dengan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.
Aprohan menyayangkan adanya dugaan tindakan yang menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya untuk memperoleh informasi yang transparan.
Menurutnya, wartawan memiliki peran vital dalam menyampaikan berita kepada publik dan berhak mendapatkan akses yang layak untuk mengonfirmasi fakta di lapangan.
"Tidak ada pihak yang berhak menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, termasuk dengan membentuk barikade atau melakukan pengawalan yang menghambat upaya wawancara," tegas Aprohan.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, sehingga segala bentuk intimidasi atau upaya membungkam kebebasan pers harus dihindari.
Selain itu, Aprohan menyoroti adanya dugaan keterlibatan jurnalis dalam pengawalan terhadap Kepala Dinas. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik yang mengutamakan independensi, keberimbangan, akurasi, dan integritas.
“Jurnalis harus bebas dari tekanan dan pengaruh pihak mana pun dalam menjalankan tugasnya. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pemerintahan,” ujarnya.
Aprohan pun mendorong pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi agar tidak muncul spekulasi di masyarakat.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan menekankan pentingnya kerja sama antara media dan instansi pemerintah dalam menciptakan iklim kebebasan pers yang sehat dan profesional di Provinsi Lampung.
Untuk diketahui, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, kembali menjadi sorotan usai menghadiri hearing dengan Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung pada Jumat (28/2/2025).
Eka yang ditanya oleh sejumlah jurnalis terkait hasil pertemuan tersebut memilih bungkam dan langsung meninggalkan lokasi dengan pengawalan dari organisasi wartawan.
Bahkan, oknum dari organisasi tersebut diduga menghalangi kerja jurnalis lain yang berusaha mendapatkan informasi.
BACA JUGA: Kemendag Siap Bahas Pembatasan Impor Singkong, Polemik Harga Anjlok Picu Friksi Antar Tokoh Lampung
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyayangkan sikap Eka dan tindakan pengawalan tersebut.
Menurutnya, tindakan ini mempertanyakan integritas sebagai pejabat publik yang seharusnya transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
"Sangat disayangkan, apalagi ini Kepala Dinas yang dikawal oleh oknum wartawan. Hal seperti ini justru memunculkan pertanyaan mengenai netralitas dan profesionalisme," ujar Asroni.
Ia juga mengingatkan Eka Afriana untuk mengubah sikapnya agar tidak berdampak negatif terhadap citra pelayanan publik.