NEWSFEED.CO.ID – Proses hukum terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa Kejaksaan Negeri Lampung Utara terhadap korban berinisial ADN pada Februari 2025 masih berlanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara saat ini sedang mengupayakan izin dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat permohonan resmi untuk Kejagung sebagai langkah lanjutan dalam proses penyidikan.
"Kami sedang dalam tahap pengajuan surat ke Kejaksaan Agung agar dapat memeriksa dan meminta keterangan dari oknum jaksa tersebut," ujar Apryyadi saat menerima kedatangan kuasa hukum korban ADN, Jumat (9/5/2025).
Ia juga meminta kerja sama dan kesabaran dari pihak pelapor agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, Istanto, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban menyampaikan dukungannya terhadap proses yang tengah dijalankan oleh penyidik. Ia berharap kasus ini segera menemukan titik terang dan bisa diproses secara adil.
"Kami menghargai langkah Polres Lampung Utara yang terus memproses laporan ini secara profesional. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus sampai tuntas," katanya
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum. Harapan masyarakat kini tertuju pada penegakan hukum yang transparan dan tidak pandang bulu.