NEWSFEED.CO.ID – Sekolah kedinasan kini menjadi incaran banyak lulusan SMA/SMK yang ingin langsung bekerja setelah kuliah.
Selain menawarkan peluang besar untuk diangkat sebagai ASN, sekolah kedinasan juga dikenal dengan biaya pendidikan yang terjangkau, bahkan banyak yang gratis!
Tapi, benarkah semua Sekolah Kedinasan itu bebas biaya? Yuk, simak penjelasan lengkapnya!
Sekolah Kedinasan: Pendidikan Gratis dengan Ikatan Dinas
Sebagian besar sekolah kedinasan di Indonesia memang menawarkan pendidikan secara Gratis, terutama yang berada di bawah naungan kementerian atau lembaga negara.
Mahasiswa tidak dibebani biaya kuliah karena telah dibiayai oleh negara melalui instansi terkait.
Selain itu, lulusan Sekolah Kedinasan umumnya langsung diangkat menjadi ASN setelah menyelesaikan masa pendidikan.
Berikut ini daftar beberapa Sekolah Kedinasan yang menawarkan pendidikan tanpa biaya:
- PKN STAN (Politeknik Keuangan Negara) – Kementerian Keuangan
- IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) – Kementerian Dalam Negeri
- STIS (Politeknik Statistika) – Badan Pusat Statistik
- STMKG (Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) – BMKG
- STIN (Sekolah Tinggi Intelijen Negara) – Badan Intelijen Negara
- Poltekim dan Poltekip – Kementerian Hukum dan HAM
Tapi, Ada Biaya Pendaftaran yang Perlu Diketahui
Meski kuliahnya Gratis, calon peserta tetap perlu membayar biaya seleksi masuk.
Biaya ini digunakan untuk proses administrasi dan pelaksanaan tes, seperti SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) menggunakan sistem CAT.
Contoh estimasi biaya pendaftaran:
BACA JUGA: Kapan Samsung Galaxy S25 Rilis di Indonesia?
PKN STAN: Rp350.000 – Rp400.000
STIN: Rp100.000
STIS: Sekitar Rp300.000
Beberapa instansi juga menerapkan tahapan tambahan seperti tes kesehatan, psikotes, hingga wawancara.
Semua proses ini memerlukan kesiapan biaya dan dokumen administratif dari peserta.