NEWSFEED.CO.ID - Kabar gembira bagi para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta! Pemerintah memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 segera cair dan akan mulai disalurkan pada bulan Juni mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, BSU 2025 akan difinalisasi pada 5 Juni 2025.
“BSU dan bantuan lainnya untuk menjaga daya beli sedang disiapkan. Akan berlaku per 5 Juni 2025,” ujar Airlangga di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Nominal BSU 2025 Lebih Kecil dari Sebelumnya
Berbeda dengan masa pandemi Covid-19 yang mencapai Rp600.000, BSU 2025 ini hanya sekitar Rp150.000 per bulan untuk dua bulan.
Airlangga menegaskan, “Itu sekitar Rp150.000 per bulan, dua bulan saja," katanya.
BSU 2025 telah dianggarkan dalam APBN dan akan segera diumumkan secara teknis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ini Syarat Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
Meski pemerintah belum mengeluarkan syarat resmi, jika mengacu pada kriteria sebelumnya, pekerja yang berhak menerima BSU 2025 di antaranya:
* Warga Negara Indonesia (WNI).
* Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
* Bukan PNS, TNI, atau Polri.
* Tidak menerima bantuan kartu prakerja, PKH, maupun bantuan usaha mikro.
* Penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
* Terdaftar sebagai penerima bantuan melalui surat dari kelurahan.
* Memiliki aplikasi Pospay untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos.
Ajak Pekerja Siapkan Dokumen, Agar BSU 2025 Tepat Sasaran
Dengan rencana pencairan BSU 2025 yang tinggal beberapa pekan lagi, pekerja diimbau untuk segera memastikan dokumen dan data mereka sudah sesuai.
Harapannya, BSU 2025 benar-benar tepat sasaran dan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah berbagai tantangan ekonomi.