NEWSFEED.CO.ID, Lampung - Kabar viral di media sosial datang dari alumni SMKN 2 Bandar Lampung dan SMAN 2 Gading Rejo yang mengeluhkan ijazah mereka yang ditahan oleh pihak sekolah karena belum melunasi uang komite.
Dalam pesan WhatsApp yang tersebar, disebutkan bahwa uang komite yang harus dibayar mencapai Rp 10.000.000.
Mendengar hal tersebut, Dian, seorang penggiat media sosial, menegaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016.
Dimana dalam bunyi Permendikbud itu komite sekolah dilarang untuk memungut uang dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Selain itu, pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa juga dilarang karena bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Dian menjelaskan lebih lanjut bahwa komite sekolah seharusnya hanya boleh menggalang dana dalam bentuk sumbangan dan bantuan yang bersifat sukarela.
Dengan ketentuan-ketentuan tertentu, seperti membuat proposal terlebih dahulu, mendapatkan persetujuan sekolah, dan tidak ada unsur paksaan.
Namun, saat tim investigasi menanyakan hal ini, salah satu kepala sekolah di Bandar Lampung menyatakan bahwa pungutan komite tidak bisa dihentikan begitu saja, karena dianggap untuk membantu meningkatkan mutu pendidikan.
Ia menambahkan bahwa semua keputusan sudah sesuai dengan kesepakatan dan tidak memberatkan peserta didik. Saat ditanya apakah ada sebagian dana komite yang disetor ke dinas pendidikan, pihaknya tidak memberikan jawaban.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan, dan banyak pihak berharap ada klarifikasi lebih lanjut mengenai prosedur pungutan komite di sekolah-sekolah.