Parah! Disdikbud Lamteng Diduga Lakukan Pengkondisian Penerbitan Buku

Redaksi - Rabu, 26 Mar 2025 - 03:59 WIB
Parah! Disdikbud Lamteng Diduga Lakukan Pengkondisian Penerbitan Buku
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah diduga melakukan pengkondisian dalam penerbitan buku melalui kepala bidang dan kasi kepada rekanan tertentu - Dokumen
Advertisements

NEWSFEED.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah diduga melakukan pengkondisian dalam penerbitan buku melalui kepala bidang dan kasi kepada rekanan tertentu. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada November 2024, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Tengah memerintahkan secara lisan kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Akmaludin, serta Norita, salah satu Kasi di bawah Akmaludin, untuk mengarahkan pengadaan buku dari empat penerbit tertentu.

Empat penerbit yang dimaksud adalah Erlangga, Pustaka Mulya, Intan Pariwara, dan Tiga Serangkai. 

Pengadaan buku tersebut ditujukan untuk pembelanjaan menggunakan dana BOS, yang diarahkan kepada sekolah-sekolah SD dan SMP di Lampung Tengah

Perintah tersebut disampaikan secara lisan kepada kepala sekolah melalui forum kepala sekolah tingkat SD (K3S) dan SMP (MKKS), dengan ketentuan bahwa setiap sekolah harus membeli buku dari penerbit-penerbit tersebut untuk pengadaan tahun anggaran 2025.

Pada Desember 2024, Akmaludin dan Norita, atas perintah Kepala Dinas, meminta setiap penerbit menyerahkan dana jaminan sebesar Rp150 juta, yang totalnya mencapai Rp600 juta. 

Penerbit-penerbit ini juga diduga telah mengatur pembagian wilayah pemasaran, dengan kesepakatan bahwa setiap penerbit akan menguasai 7 kecamatan dari total 28 kecamatan untuk tingkat SD dan SMP.

Lebih lanjut, pada pertemuan akhir Desember 2024, disepakati bahwa setiap penerbit akan mendapatkan jatah belanja buku dari dana BOS sekolah masing-masing sebesar Rp2 miliar, yang secara total mencapai Rp8 miliar. 

Pembagian hasil penjualan buku pun diatur, dengan Dinas Pendidikan Lampung Tengah mendapatkan 20% dari nilai penjualan, serta K3S dan MKKS memperoleh 5 persen. 

Pihak sekolah pun dijanjikan memperoleh 20 persen dari total nilai jual buku yang dibeli oleh sekolah.

Praktik ini diduga melanggar hukum, karena dapat merugikan keuangan negara.

Arahan untuk membeli buku dari penerbit tertentu tanpa proses pemilihan yang transparan berpotensi melanggar prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa.

Tindakannya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara. 

Selain itu, dapat terindikasi adanya praktik monopoli yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi dan apakah tindakan ini menimbulkan kerugian negara. 

Pihak berwenang perlu mengevaluasi praktik ini agar bisa menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan sistem pendidikan dan keuangan negara.

HALAMAN:
Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: redaksi newsfeed

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Advertisements
© 2024 Newsfeed.co.id. All Right Reserved.