NEWSFEED.CO.ID - Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi para pencari kerja yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Dua jalur seleksi yang tersedia adalah CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan Pppk (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Meski sama-sama bagian dari ASN, keduanya memiliki Perbedaan mendasar dalam status, hak, hingga peluang karier.
Lantas, mana yang lebih menguntungkan antara CPNS dan Pppk? Simak perbandingan lengkapnya berikut ini!
1. Status Kepegawaian
CPNS adalah calon pegawai negeri sipil yang setelah masa percobaan (1 tahun), akan diangkat menjadi PNS dengan status pegawai tetap.
Pppk berstatus kontrak dengan perjanjian kerja jangka tertentu sesuai kebutuhan instansi.
Kesimpulan: CPNS memiliki status lebih permanen dibanding Pppk.
2. Masa Kerja dan Pengangkatan
CPNS akan diangkat menjadi PNS setelah lulus masa percobaan dan pendidikan dasar.
Pppk diangkat berdasarkan perjanjian kerja 1–5 tahun, dan bisa diperpanjang jika masih dibutuhkan.
Catatan: Pppk tidak otomatis menjadi PNS.
3. Gaji dan Tunjangan
CPNS/PNS mendapatkan gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan pensiun.
Pppk mendapatkan gaji sesuai golongan, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya, tetapi tidak mendapat pensiun.
4. Hak Pensiun
CPNS/PNS berhak atas pensiun.