NEWSFEED.CO.ID - Bareskrim Polri telah mengirimkan surat pemanggilan untuk klarifikasi atau pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi berjamaah di Masjid Agung Mesuji.
Menurut informasi yang diperoleh, Bareskrim Polri telah memanggil tiga saksi dari pihak pelapor.
Indah Meylan mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat pemanggilan klarifikasi dari Bareskrim Polri. "Pada hari Senin, kami telah memberikan keterangan bersama saksi-saksi lainnya," ujarnya pada Selasa, 3 September 2024.
Indah Meylan menjelaskan bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah Ari Sarjono, mantan kepala desa setempat. "Jadwalnya sudah ditetapkan, jadi hari Senin sudah pasti," tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya sangat yakin dengan laporan ini karena berlandaskan pada temuan BPK. "Kami berbicara berdasarkan laporan BPK. Kami optimis karena kasus ini sudah lama dan banyak pihak lain yang telah melaporkan hal serupa tanpa tindak lanjut," jelasnya.
Indah Meylan juga menekankan bahwa laporan mereka tidak memihak kepada calon bupati mana pun. "Laporan ini kami buat jauh sebelum penetapan calon bupati. Kami tidak terlibat dalam politik dan hanya fokus pada tindak pidana korupsi," ujarnya.
Dia berharap Bareskrim Polri akan menangani kasus ini secara profesional dan cepat agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar dan memastikan keadilan serta pembangunan yang merata.