7 Kampung Tuntut Ukur Ulang Lahan 4.650 Hektar PT BMM di Way Kanan, Diduga Melebihi Batas

Redaksi - Kamis, 13 Feb 2025 - 12:20 WIB
7 Kampung Tuntut Ukur Ulang Lahan 4.650 Hektar PT BMM di Way Kanan, Diduga Melebihi Batas
Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka - Dokumen
Advertisements

NEWSFEED.CO.ID - Konflik agraria di Provinsi Lampung kembali mencuat, kali ini melibatkan lahan seluas 4.650 hektar yang dikuasai PT Bumi Madu Mandiri (PT BMM) di Kabupaten Way Kanan. 

Sejumlah warga dari tujuh kampung mendesak pemerintah melakukan pengukuran ulang, karena diduga luas lahan yang dikuasai perusahaan tersebut melebihi batas yang tertera dalam peta.

Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan bahwa sengketa ini berakar dari proses pelepasan dan pengelolaan lahan yang dinilai sarat kekurangan. 

Penguasaan Lahan PT BMM tersebut berasal dari lahan eks PTPN VII yang kini berubah menjadi PTPN I Regional 7 Lampung, yang dibebaskan dari masyarakat tujuh kampung pada tahun 2006.

“Saat ini ada tujuh kepala kampung dari Kecamatan Negeri Besar dan Kecamatan Negara Batin yang memperjuangkan pengukuran ulang Lahan PT BMM. Mereka menduga penguasaan lahan di lapangan melampaui luasan 4.650 hektar sesuai peta,” ujar Gindha, Senin (10/2/2025).

Gindha menjelaskan, karena luas Lahan melebihi 1.000 hektar, pengukuran ulang menjadi kewenangan Menteri ATR/BPN RI. Desakan ini diperkuat dengan surat yang telah dikirimkan KPKAD kepada Menteri ATR/BPN pada 11 Februari 2025.

Persoalan ini mencuat setelah terungkap bahwa pengajuan pengukuran Lahan oleh PT BMM pernah ditolak BPN Provinsi Lampung pada 2007, melalui surat keberatan bernomor 570.2-2897. 

Kala itu, PT BMM menduduki Lahan berdasarkan peta penguasaan dari era PTPN I Regional 7, tanpa pengukuran ulang saat pelepasan dan ganti rugi pada 2006.

Lebih lanjut, Gindha mengungkapkan bahwa tanah tersebut awalnya hendak dilepas oleh PTPN VII pada 2001 dengan harga Rp2,5 juta per hektar. 

Namun, realisasi pelepasan baru terjadi pada 2006 oleh PT BMM dengan harga Rp3 juta per hektar, akibat klaim masyarakat di atas Lahan tersebut.

Situasi semakin rumit lantaran izin lokasi yang diberikan Bupati Way Kanan kepada PT BMM melalui Surat Keputusan Nomor: 141/B.103/01-WK/HK/2006 sempat direkomendasikan untuk dicabut oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2007. 

Namun, rekomendasi tersebut diduga tidak dijalankan, sehingga PT BMM masih menguasai Lahan hingga kini, meskipun Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan itu diduga belum terbit sejak 2006.

“Kami berharap Menteri ATR/BPN segera merespons desakan ukur ulang ini demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat adat di Way Kanan,” pungkas Gindha.

Advertisements
Share:
Editor: Redaksi
Source: NEWSFEED

BACA JUGA

Advertisements

BERITA POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

BERITA TERBARU

Advertisements

BERITA PILIHAN

Advertisements

VIDEO TERBARU

Advertisements
Advertisements
© 2024 Newsfeed.co.id. All Right Reserved.