- Kelompok 7: Rp 10.000.000
- Kelompok 8: Rp 12.500.000
- Kelompok 9: Rp 15.000.000
- Kelompok 10: Rp 17.500.000
- Kelompok 11: Rp 20.000.000
Besaran UKT ini akan ditentukan setelah mahasiswa melakukan pra-registrasi atau daftar ulang.
UI memberikan kesempatan bagi mahasiswa dan orang tua untuk berkonsultasi terkait penetapan tarif UKT, sehingga bisa diperoleh tarif yang sesuai kemampuan ekonomi keluarga.
Jalur Mandiri dan Biaya Tambahan
Biaya kuliah tersebut berlaku untuk semua jalur masuk, termasuk SNBP, SNBT, jalur prestasi, dan SIMAK UI.
Namun, bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur Mandiri atau SIMAK UI, akan ada biaya tambahan berupa Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Komponen IPI ini diatur dalam Keputusan Rektor UI Nomor 688/SK/R/UI/2025 dan hanya dibayarkan sekali, yakni pada saat diterima resmi di UI.
Berikut rincian IPI Fakultas Kedokteran Gigi UI jalur Mandiri:
- IPI 2 (UKT 3-4): Rp 36 juta
BACA JUGA: Amerika Serikat Kirimkan Personel Militer Tambahan ke Timur Tengah, Imbas Konflik Israel Lebanon
- IPI 3 (UKT 5-8): Rp 72 juta
- IPI 4 (UKT 9-11): Rp 95 juta hingga Rp 120 juta