SURABAYA, NEWSFEED.CO.ID - Kuasa hukum dua orang terlapor, Nur Shokib dan Muhammad Tohir, melaporkan dugaan ketidakprofesionalan salah satu penyidik Unit II Subdit I Tindak Pidana Tertentu (Tipid Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, IPDA PS, ke Bidang Propam Polda Jawa Timur.
Indah Meylan selaku penasihat hukum dari kedua terlapor mengungkapkan bahwa laporan ini didasari atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh IPDA PS selama menangani perkara dugaan pelanggaran penataan ruang dan bangunan gedung.
Perkara tersebut sebelumnya tercatat dalam laporan informasi bernomor LI/1601/V/RES.1.2/2025/Ditreskrimsus dan LI/1661/V/RES.1.2/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 14 Mei 2025.
Indah menjelaskan, pada tanggal 19 Mei dan 2 Juni 2025, ia bersama tim sempat menemui penyidik IPDA PS di ruang Unit II Tipid Indagsi. Dalam pertemuan itu, IPDA PS disebut menjanjikan perkara tidak akan dilanjutkan dengan syarat permintaan dana sebesar Rp50 juta untuk masing-masing terlapor.
Namun, menurut Indah, salah satu kliennya, Muhammad Tohir, tidak terbukti melakukan tindak pidana karena lokasi gudang yang disoroti berada di zona industri.
Pada 3 Juni malam, IPDA PS kembali mengajak pertemuan di sebuah kafe di Surabaya. Keesokan harinya, IPDA PS disebut menelpon salah satu tim kuasa hukum, M. Wahyudin, untuk menanyakan kelanjutan dana yang diminta.
BACA JUGA: Diguyur Hujan, Semangat Tak Surut! Bhayangkara Presisi Lampung FC Resmi Diluncurkan oleh Kapolri
Karena klien tidak sanggup memenuhi jumlah tersebut, pihak Nur Shokib hanya menyanggupi Rp25 juta. Namun, saat menyerahkan uang tunai sebesar Rp35 juta pada malam pemeriksaan 4 Juni 2025, uang tersebut justru ditolak oleh IPDA PS.
Persoalan berlanjut pada 11 Juni 2025, ketika penyidik memberikan surat panggilan kedua langsung kepada para terlapor tanpa pemberitahuan kepada penasihat hukum.
Sore harinya, IPDA PS kembali mengadakan pertemuan pribadi dengan para terlapor di dekat sebuah rumah makan. Dalam pertemuan itu, menurut keterangan klien, IPDA PS meminta masing-masing Rp15 juta secara tunai.
Muhammad Tohir disebut telah menyerahkan uang tersebut, sedangkan Nur Shokib berjanji menyerahkannya di hari berikutnya.
Indah menyampaikan bahwa setelah kejadian itu, kliennya langsung menghubungi tim kuasa hukum untuk menginformasikan pertemuan tersebut.
Ketika dikonfirmasi, IPDA PS membantah tuduhan tersebut. Namun yang mengejutkan, pada 12 Juni 2025, Muhammad Tohir mencabut surat kuasa khusus yang sebelumnya diberikan pada 23 Mei 2025, yang diduga akibat pengaruh dari pertemuan dengan penyidik.
Kuasa hukum kedua terlapor berharap agar IPDA PS dapat bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut serta menjaga integritas lembaga kepolisian.
"Tindakan tegas penting dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak semakin menurun," pungkasnya.
Sementara itu, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polda Jawa Timur terutama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur terkait aduan ini.