NEWSFEED.CO.ID - Bukti keseriusan menindaklanjuti laporan penahanan ijazah di beberapa sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung menerbitkan surat edaran dengan Nomor : 800/2499N.01/0P.2/2024 tentang penyerahan Ijazah.
Dalam Surat edaran tersebut, dinas Pendidikan Provinsi Lampung menetapkan 31 lokasi sebagai posko penyerahan ijazah SMAN dan SMKN.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico, S.STP, MH, menjelaskan alasan penunjukan posko yakni diharapkan dapat mempermudah serta mempercepat proses pengambilan ijazah.
"Kami berharap dengan adanya penunjukan posko, masyarakat dapat segera melakukan pengambilan Ijazah tanpa ada rasa ragu dan rasa takut akan tunggakan uang komite dll, sehingga bisa segera terealisasikan," Katanya. Selasa (11/2/2025).
Pihaknya juga meminta agar seluruh alumni segera melakukan pengambil Ijazah, sesuai waktu yang telah di tentukan.
"Kami berharap semua alumni yang merasa belum melakukan pengambilan Ijazah. Dan semoga program ini bisa terlaksana dengan baik, agar tidak ada lagi dikemudian hari persoalan alumni belum menerima ijazah, " ujarnya.
Mantan sekwan Lampung Selatan ini menegaskan, bahwa pelaksanaan pembagian ijazah ini akan dievaluasi apakah akan tetap dilanjutkan diposko yang sudah ditentukan atau di kembalikan ke satuan pendidikan masing masing.
Selanjutnya dalam edaran tersebut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, memerintahkan kepada Kepala Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di masing-masing kabupaten untuk menginventarisir ijazah peserta didik yang belum diambil dan atau yang belum diserah kepada pesertadidik yang bersangkutan.
Dinas Pendidikan telah membuat posko pengambilan Ijazah dengan menunjuk 1 (satu) lokasi satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK yang berada di tengah-tengah wilayah di masing-masing Kabupaten/Kota, dan masing-masing satuan pendidikan menempatkan petugasnya di posko pengambilan (petugas terjadwal).
Dinas Pendidikan juga meminta semua pihak untuk menyebarluaskan informasi terkait dengan pengambilan atau penyerahan Ijazah kepada orang tua/wali dan peserta didik melalui surat, papan pengumuman di sekolah, dan media sosial lainnya, yang ijazahnya belum diambil untuk datang langsung ke posko pengambilan dengan jadwal pengambilan dimulai tanggal 12 s.d. 26 Februari2025 (hari kerja) pukul 09.00 s.d. 14.00WIB.
Dinas Pendidikan sekali menegaskan, Satuan Pendidikan jenjang SMA/SMK Negeri di Provinsi Lampung tidak diperkenankan untuk menahan Ijazah peserta didik, yang telah ditetapkan lulus dikaitkan dengan pembiayaan pendidikan, jika masih ditemukan hal tersebut akan diberikan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Satuan Pendidikan juga diminta untuk melaporkan progres percepatan penyerahan ijazah secara berjenjang kepada Kepala Cabang Dinas, dan Kepala Cabang Dinas melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui
BACA JUGA: Sedang Tayang! Sinopsis dan Pemeran Film Jumbo, Animasi Petualangan Tentang Mimpi yang Harus Dicapai
Kepala Bidang SMA dan SMK. Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan melakukan monitoring dan pemantauan ke posko terhadap pelaksanaan percepatan penyerahan ijazah.
Terkait pelaksanaan percepatan penyerahan Ijazah terdapat hal-hal yang belum
jelas dapat dapat menghubungi contact person 0811720418 di jam kerja.
Berikut daftar posko pengambilan Ijazah jenjang SMAN dan SMKN di masing-masing kabupaten/kota :
1. Wilayah Kota Bandar Lampung lokasi pengambilan ijazah berlokasi di SMAN 2 Bandar Lampung dan SMKN 4 Bandar Lampung.